Pelaku Pembunuh Istri Muda di Parepare Diancam Hukuman Mati

    Pelaku Pembunuh Istri Muda di Parepare Diancam Hukuman Mati

    PAREPARE - Penyidikan Polres Parepare menyerah kan tersangka dan barang bukti (tahap2) kasus pembunuhan istri muda kepada bagian Pidana Umum (Pidum).Kamis (6/1/2022). 

    Kesempatan itu, Andi Novianti menyampaikan, berkas perkara pembunuhan tersebut telah dinya takan lengkap dan tersangka lansung dikirim ke Lapas Parepare untuk dititipkan sebagai tahanan Jaksa, tinggal menunggu jadwal sidang. 

    "Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal atau penjara seumur hidup serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, " katanya. 

    Ketua LBH-BK Parepare, Muh. H. Y. Rendi mengatakan, tersangka pembunuh tersebut didampingi tim kuasa hukum yaitu advokat Samiruddin, Lening, Hendro Sumarja dan Muh. Rudi. 

    "Jadi kita ini pengacara negara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka demi membela hak-haknya. Kami tim kuasa hukum siap mendampingi proses perkara tersebut, "ujarnya.   (Nur Arif) 

    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Kadis Perdagangan Parepare Prasetyo Tegaskan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, H.Syamsuddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami